Balai Veteriner Medan (BVet Medan) merupakan institusi dibidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan kegiatan penyidikan penyakit hewan, pengujian kesehatan hewan dan produk asal hewan serta pengamanan hewan dan produk asal hewan. Keberadaan Balai Veteriner Medan dapat menunjang program dan kegitan pada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan tanggal 23 Desember 2020, pada Bab II Pasal 46 dinyatakan bahwa Balai Veteriner mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tersebut, Balai Veteriner Medan menyelenggarakan 21 fungsi:
SelanjutnyaBerita Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 diadakan pelantikan Paramedik Veteriner Penyelia Mamik Rahayu yang dilaksanakan di aula Balai Veteriner Medan. …
Dalam rangka
Penandatangan berAKHLAK yaitu Amanah Kompeten,Harmonis,Loyal,Adaptif dan Kolaboratif oleh seluruh Aparatur Sipil Negara pada tanggal…
Perkembangan penyakit hewan akhir-akhir ini sangat menyita oerhatian semua pihak mukai dari munculnya…
Artikel Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
drh. Eka Zakiah Jamal Nasution, M.Pt.
Balai Veteriner Medan
Laboratorium Pengujian Penyakit Hewan dan Produk Asal Hewan Wilayah Regional Provinsi Sumatera Utara dan ACeh
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 255-A
Medan, Sumatera Utara 20127
bvetmedan@pertanian.go.id atau bvetmedan@gmail.com
Telp. (061) 8452253, Fax. (061) 8469911
WA. 082164944102