Balai Veteriner Medan merupakan institusi dibidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan kegiatan penyidikan penyakit hewan, pengujian kesehatan hewan dan produk asal hewan serta pengamanan hewan dan produk asal hewan. Keberadaan Balai Veteriner Medan dapat menunjang program dan kegitan pada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan tanggal 23 Desember 2020, pada Bab II Pasal 46 dinyatakan bahwa Balai Veteriner mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tersebut, Balai Veteriner Medan menyelenggarakan 21 fungsi:
Penyusunan Program, Rencana Kerja, dan Anggaran, Pelaksanaan Kerja Sama, serta Penyiapan Evaluasi dan Pelaporant
Pelaksanaan Penyidikan Penyakit Hewan
Pelaksanaan Penyidikan Melalui Pemeriksaan dan Pengujian Produk Hewan
Pelaksanaan Surveilans Penyakit Hewan, dan Produk Hewann
Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Semen, Embrio, dan Pelaksanaan Diagnosa Penyakit Hewan
Pembuatan Peta Penyakit Hewan Regional
Pelaksanaan Pelayanan Laboratorium Rujukan dan Acuan Diagnosa Penyakit Hewan Menular
Pelaksanaan Pengujian dan Pemberian Laporan dan/ Atau Sertifikasi Hasil Uji
Pelaksanaan Pengujian Forensik Veteriner
Pelaksanaan Peningkatan Kesadaran Masyarak (Public Awareness)
Pelaksanaan Kajian Terbatas Teknis Veteriner
Pelaksanaan Pengujian Toksikologi Veteriner dan Keamanan Pakan
Pemberian Bimbingan Teknis Laboratorium Veteriner, Puskeswan, dan Kesejahteraan Hewan
Pemberian Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Veteriner, serta Bimbingan Teknis Penanggulangan Penyakit Hewan
Pelaksanaan Analisis Resiko Penyakit Hewan dan Keamanan Produk Hewan Di Regional
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Pengkajian Batas Maksimum Residu Obat Hewan dan Cemaran Mikroba
Pemberian Pelayanan Teknis Pengamatan dan Pengidentifikasian Diagnosa, Pengujian Veteriner dan Produk Hewan
Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Pengamatan dan Pengidentifikasian Diagnosa, Pengujian Veteriner dan Produk Hewan
Pengembangan Sistem dan Diseminasi Informasi Veteriner
Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga BVet
Kembali